PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 186
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara. (2) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga penentuan biaya panitia angket. (3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN.
