PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 185
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) DPR MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) dalam rapat paripurna DPR.
(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi. (3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama. (4) Ketentuan mengenai panitia khusus berlaku secara mutatis mutandis terhadap panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
