Pasal 174
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) DPR mempunyai fungsi pengawasan. (2) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan UNDANG-UNDANG; b. pelaksanaan keuangan negara; dan c. kebijakan Pemerintah. (3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaksanaan hak DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak DPR. (4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPR. (5) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui pembentukan tim sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai alat kelengkapan DPR. (6) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPR dapat melakukan
konsultasi dengan lembaga negara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai konsultasi dan koordinasi sesama lembaga negara.
