PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 175
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG. (2) Pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
