Pasal 172
BAB 7 — TATA CARA PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(1) Pembahasan terhadap perubahan atas APBN dilakukan oleh Badan Anggaran dan komisi terkait dengan Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang setelah rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR. (2) Jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penugasan Badan Musyawarah diumumkan dalam rapat paripurna DPR. (3) Untuk pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I terhadap rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas APBN berlaku secara mutatis mutandis bagi pengambilan keputusan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (5). (4) Hasil pembahasan Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPR. (5) Ketentuan untuk rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (6).
