PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 171
BAB 7 — TATA CARA PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(1) Badan Anggaran membahas dana alokasi umum dengan mempertimbangkan masukan dari DPD. (2) Badan Anggaran menerima usulan program yang akan didanai oleh dana alokasi khusus berdasarkan kriteria teknis dari komisi terkait. (3) Badan Anggaran menerima, membahas, dan mengintegrasikan usulan Anggota berdasarkan aspirasi
daerah pemilihan kepada komisi terkait. (4) Badan Anggaran bersama Pemerintah melakukan sinkronisasi dan penetapan atas usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang selanjutnya hasil penetapan tersebut disampaikan kepada komisi terkait sesuai dengan prioritas program dana transfer daerah.
