Pasal 170
BAB 7 — TATA CARA PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta nota keuangan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. rapat kerja diadakan oleh komisi dengan Pemerintah untuk membahas alokasi anggaran untuk program dan kegiatan kementerian/lembaga dan hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran secara tertulis; dan b. rapat kerja penyelesaian akhir rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank INDONESIA dengan memperhatikan pemandangan umum Fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan pendapat Badan Musyawarah, serta alokasi anggaran yang diputuskan dalam rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai anggaran untuk program dan kegiatan kementerian/lembaga. (2) Anggota Badan Anggaran dari komisi membahas alokasi anggaran kementerian/lembaga yang telah diputuskan oleh komisi bersama Badan Anggaran dan hasil pembahasannya disampaikan kembali kepada komisi yang bersangkutan secara tertulis. (3) Komisi bersama mitra kerja membahas alokasi anggaran dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Badan Anggaran. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh komisi kepada Badan Anggaran untuk mendapat penetapan. (5) Pengambilan keputusan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan acara: a. pengantar ketua Badan Anggaran; b. laporan panitia kerja;
c. pembacaan naskah rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN; d. pendapat mini sebagai sikap akhir Fraksi; e. pendapat Pemerintah; f. penandatanganan naskah rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN; dan g. pengambilan keputusan untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II. (6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan yang didahului dengan: a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini sebagai sikap akhir Fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari Fraksi dan Anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR; dan c. pendapat akhir PRESIDEN yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya. (7) Hasil penetapan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan terlebih dahulu disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan komisi terkait untuk selanjutnya diproses menjadi daftar isian perencanaan anggaran kementerian/lembaga.
