Pasal 167
BAB 7 — TATA CARA PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(1) Pemerintah menyampaikan pokok pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dalam rapat paripurna DPR, yang meliputi: a. kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal tahun anggaran berikutnya; b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan c. perincian unit organisasi, fungsi, dan program. (2) Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal 20 Mei tahun sebelumnya dalam
rapat paripurna DPR. (3) Apabila tanggal 20 Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, rapat paripurna DPR dilakukan 1 (satu) Hari sebelumnya. (4) Fraksi menyampaikan pandangannya atas materi yang disampaikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR. (5) Pemerintah memberikan tanggapan terhadap pandangan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rapat paripurna DPR. (6) Komisi dengan kementerian/lembaga melakukan rapat kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tersebut. (7) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran. (8) Badan Anggaran melakukan rapat kerja dengan Pemerintah untuk penyelesaian akhir berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7). (9) Badan Anggaran menyampaikan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam rapat paripurna DPR. (10) Pengaturan jadwal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (9) disesuaikan dengan alokasi waktu pembahasan pembicaraan pendahuluan dan sesuai dengan jadwal persidangan. (11) Pembahasan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN paling lambat selesai pada bulan Juli.
