PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 166
BAB 7 — TATA CARA PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(1) Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. (2) Rancangan rencana kerja pemerintah disusun oleh Pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPR. (3) Rencana kerja pemerintah yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan APBN untuk selanjutnya ditetapkan menjadi satu kesatuan dengan APBN dan menjadi acuan kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN.
