PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 168
BAB 7 — TATA CARA PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(1)
mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. (2) Fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna DPR atas Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN beserta nota keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemandangan umum Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum memasuki pembahasan Pembicaraan Tingkat I. (4) Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
