PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 160
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Tim kecil bertugas merumuskan materi rancangan UNDANG-UNDANG konsideran Menimbang dan penjelasan umum atau sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD. (2) Rapat tim kecil dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja. (3) Tim kecil bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
