Pasal 161
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Keanggotaan tim sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) huruf d paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja. (2) Tim sinkronisasi bertugas menyelaraskan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG dengan memperhatikan keputusan rapat kerja, rapat panitia kerja, dan hasil rumusan tim perumus dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(3) Rapat tim sinkronisasi dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja. (4) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil tim sinkronisasi dilaporkan dalam rapat panitia kerja untuk selanjutnya diambil keputusan.
