PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 159
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Tim perumus bertugas merumuskan materi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi
rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD. (2) Rapat tim perumus dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja. (3) Tim perumus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
