PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 141
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) PRESIDEN menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya surat tentang penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2). (2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PRESIDEN belum menunjuk Menteri untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR, Pimpinan DPR melaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut.
