PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 140
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG hasil penyempurnaan dengan surat kepada Pimpinan DPR. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN dengan permintaan agar PRESIDEN menunjuk menteri yang akan mewakili PRESIDEN dalam melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dengan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.
