Pasal 142
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan 2 (dua) tingkat pembicaraan. (2) 2 (dua) tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili PRESIDEN; dan b. Tingkat II dalam rapat paripurna DPR. (3) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dengan status operan (carry over) dalam Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setelah Prolegnas prioritas tahunan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (4) Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membahas rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, rancangan UNDANG-UNDANG mengenai perubahan APBN, dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
