Pasal 138
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus melakukan penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Badan Musyawarah dapat memperpanjang waktu penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) Hari. (4) Apabila setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG belum selesai, rancangan UNDANG-UNDANG hasil keputusan rapat paripurna DPR dianggap telah disempurnakan dan selanjutnya dikirimkan kepada PRESIDEN.
