Pasal 137
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) didasarkan atas pertimbangan usul rancangan UNDANG-UNDANG dan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG dengan ruang lingkup komisi. (2) Penugasan penyempurnaan diserahkan kepada komisi atau gabungan komisi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup satu komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada komisi tersebut. (4) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada gabungan komisi. (5) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
