PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 136
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (7), Badan Musyawarah menugaskan kepada komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus. (2) Penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditugaskan kepada komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus dilakukan dengan memperhatikan pendapat Fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
