PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 122
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR, DPD, dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (2) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan. (3) Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan. (4) Penyebarluasan setelah penetapan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, dan/atau melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
