PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 121
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat kelengkapan DPD, serta menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan. (2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPR.
