PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 123
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh 1 (satu) orang Anggota atau lebih. (3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung oleh Anggota lain dengan membubuhkan tanda tangan. (4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
