Pasal 118
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Badan Legislasi dalam menyusun Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Fraksi, komisi, Anggota, dan/atau masyarakat. (2) Badan Legislasi meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Fraksi, komisi, dan/atau Anggota paling
lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Fraksi atau komisi disampaikan oleh pimpinan Fraksi atau pimpinan komisi kepada pimpinan Badan Legislasi. (4) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Anggota disampaikan oleh Anggota yang bersangkutan kepada pimpinan Badan Legislasi. (5) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari masyarakat disampaikan kepada pimpinan Badan Legislasi. (6) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat permintaan usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Badan Legislasi. (7) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan memuat judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan mengenai konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan. (8) Judul sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diinventarisasi oleh Badan Legislasi yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh Badan Legislasi untuk menjadi bahan koordinasi dengan dengan alat kelengkapan DPD dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
