Pasal 117
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penyusunan Prolegnas, penyusunan daftar rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas: a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya; d. sistem perencanaan pembangunan nasional; e. rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. rencana pembangunan jangka menengah; g. rencana kerja Pemerintah serta rencana strategis DPR dan rencana strategis DPD; h. daftar rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah periode masa keanggotaan DPR sebelumnya; i. hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah: dan j. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. (2) Dalam menyusun Prolegnas jangka menengah, selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memperhatikan: a. pelaksanaan Prolegnas jangka menengah periode masa keanggotaan DPR sebelumnya; b. tersusunnya naskah akademik; dan c. tersusunnya rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam menyusun Prolegnas prioritas tahunan, selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memperhatikan: a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun sebelumnya; b. tersusunnya naskah akademik; dan c. tersusunnya naskah rancangan UNDANG-UNDANG.
