Pasal 116
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyusun Prolegnas untuk jangka waktu tertentu. (2) Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prolegnas jangka menengah; dan b. Prolegnas prioritas tahunan. (3) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan. (4) Penyusunan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai pelaksanaan Prolegnas pada 1 (satu) periode masa keanggotaan. (5) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, kecuali penyusunan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama yang dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR.
