PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 119
BAB 6 — TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Badan Legislasi dapat mengundang pimpinan Fraksi, pimpinan komisi, Anggota, dan/atau masyarakat yang mengusulkan
rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Badan Legislasi dapat mengadakan kunjungan kerja.
