PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 112
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pimpinan DPR yang membentuknya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. (3) Tata cara kerja tim ditetapkan oleh Pimpinan DPR. (4) Tim bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR dan selanjutnya melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPR. (5) Tim dibubarkan oleh Pimpinan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. (6) Tindak lanjut hasil kerja tim ditetapkan oleh Pimpinan DPR.
