PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 111
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan DPR dapat membentuk tim. (2) Jumlah anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perimbangan jumlah Anggota tiap Fraksi. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat paripurna DPR. (4) Tim dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPR.
