PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 110
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Panitia kerja bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia kerja dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. (3) Tata cara kerja panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya. (4) Panitia kerja bertanggung jawab kepada alat kelengkapan DPR yang membentuknya. (5) Panitia kerja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
(6) Tindak lanjut hasil kerja panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
