PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 109
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Susunan dan keanggotaan panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya dapat didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap Fraksi. (2) Panitia kerja yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan. (3) Panitia kerja dipimpin oleh salah seorang pimpinan alat kelengkapan DPR.
