PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 108
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Alat kelengkapan DPR selain Pimpinan DPR dapat membentuk panitia kerja.
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Alat kelengkapan DPR selain Pimpinan DPR dapat membentuk panitia kerja.