PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 107
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), panitia khusus dapat melakukan: a. rapat kerja; b. rapat panitia kerja; c. rapat tim perumus/tim kecil; dan/atau d. rapat tim sinkronisasi. (2) Dalam melaksanakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat.
