PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI PENGAMANAN
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a bertugas: a. memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan Satpam Terpadu; b. melakukan koordinasi dengan Kepala Polda Metro Jaya dan Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya; c. melakukan koordinasi dengan Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN dalam pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan; d. memberikan saran dan pertimbangan pengamanan, serta melakukan tugas lain sesuai perintah Sekretaris Jenderal DPR; dan e. membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Sekretaris Jenderal DPR.
