PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI PENGAMANAN
(1) Struktur organisasi Satpam Terpadu terdiri atas: a. 1 (satu) orang direktur dan 1 (satu) orang wakil direktur selaku unsur pimpinan; b. 2 (dua) orang kepala bagian selaku unsur pembantu pimpinan; dan c. 3 (tiga) orang kepala satuan selaku unsur pelaksana tugas. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini.
