PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI PENGAMANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Satpam Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. pencegahan terhadap ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha; b. penindakan dalam hal terjadi ganguan ketertiban yang akan mengganggu jalannya fungsi MPR, DPR, dan DPD; c. pengaturan dan rekayasa lalu lintas serta pengaturan area parkir; dan d. pengumpulan data dan informasi intelijen.
