PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI PENGAMANAN
Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a bertugas: a. membantu direktur dalam mengawasi, mengendali-kan, dan mengoordinasi pelaksanaan tugas Satpam Terpadu dalam batas kewenangannya dan sesuai dengan perintah direktur; b. mengendalikan pelaksanaan tugas staf Satpam Terpadu; dan c. memberikan saran dan pertimbangan terhadap pelaksanaan tugas Satpam Terpadu kepada Direktur.
