PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI PENGAMANAN
Kepala bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b bertugas: a. merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggara-kan operasi Satpam Terpadu, termasuk melaksanakan keterpaduan fungsi maupun dengan instansi dan lembaga terkait dalam pelaksanaan Pengamanan Terpadu; b. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan latih peningkatan kemampuan anggota Satpam Terpadu; c. melaksanakan analisa dan evaluasi seluruh kegiatan operasional Satpam Terpadu; d. merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggara-kan administrasi personel, materiil, dan keuangan;dan e. merumuskan dan mengembangkan sistem dan metode serta menyusun standar operasional Satpam Terpadu.
