Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI PENGAMANAN
Kepala satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c bertugas: a. menjaga keamanan dan ketertiban di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, mulai dari perimeter luar sampai dengan lobi di setiap kawasan MPR, DPR, DPD serta lobi ruang sidang, ruang rapat komisi dan fraksi, lahan parkir luar gedung, masjid, kantin, lahan parkir dalam gedung,
ruang Pimpinan MPR, DPR, DPD, dan ruang kerja Anggota; b. menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tugas dan kegiatan rutin di Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha; c. menggalang dan mengumpulkan bahan serta informasi intelijen di kawasan MPR, DPR, dan DPD; d. membuat jadwal penugasan anggota pada satuannya dalam melaksanakan penggalangan dan pengumpulan bahan serta informasi intelijen; e. membuat jadwal penugasan anggota pada satuannya dalam melaksanakan pengamanan kegiatan; f. membuat pengaturan dan rekayasa lalu lintas serta pengaturan area parkir; g. melaporkan setiap hasil pelaksanaan kegiatan pengamanan baik secara lisan dan/atau tertulis; dan h. mendampingi delegasi unjuk rasa dan mengarahkan ke bagian humas sekretariat jenderal lembaga yang dituju.
