PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 13
BAB 4 — POLA PENGAMANAN
(1) Bentuk Pengamanan Terpadu dilakukan secara langsung dan tidak langsung. (2) Pengamanan Terpadu secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui interaksi personil Satpam Terpadu secara langsung terhadap objek pengamanan. (3) Pengamanan Terpadu secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peralatan atau sarana lain yang dioperasikan oleh anggota Satpam Terpadu; dan/atau b. deteksi dini terhadap potensi kerawanan melalui data intelijen.
