PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 14
BAB 4 — POLA PENGAMANAN
(1) Pengamanan Terpadu dalam kondisi normal dikendalikan oleh direktur. (2) Dalam hal terjadi gangguan keamanan yang melibatkan masyarakat luar, kendali Pengamanan Terpadu diserahkan ke Polda Metro Jaya. (3) Dalam hal gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi eskalasi, Polda Metro Jaya meminta bantuan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
