PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 15
BAB 4 — POLA PENGAMANAN
(1) Prioritas pengamanan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha dilakukan berdasarkan zonasi pengamanan. (2) Zonasi pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zona merah 1 (satu); b. zona merah 2 (dua); c. zona kuning 1 (satu); d. zona kuning 2 (dua); dan e. zona hijau.
