Pasal 16
BAB 4 — POLA PENGAMANAN
(1) Zona merah 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan area yang: a. hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki kewenangan dan/atau kemampuan bertugas di area tersebut; b. memiliki tingkat kerawanan dan bahaya sangat tinggi; c. bebas dari bahan atau barang yang dapat menimbulkan ledakan dan mudah terbakar; dan d. memiliki potensi yang dapat mengganggu kelangsungan aktivitas di Kawasan MPR, DPR, dan DPD secara menyeluruh jika terjadi gangguan.
(2) Zona merah (1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang kontrol dan panel Air Conditioner (AC); b. ruang pendingin; c. gedung mekanik; d. ruang pipa air untuk keperluan kebakaran; e. ruang kolam pipa air untuk keperluan kebakaran (hydrant pool); f. ruang pusat kontrol Closed Circuit Television (CCTV); dan g. ruang pusat jaringan komputer.
