PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 54
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Anggota Satpam Terpadu yang belum memiliki kartu tanda anggota tetap dapat melaksanakan tugas pengamanan dengan menggunakan kartu tanda pengenal sampai dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan pengamanan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
