PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 53
BAB 10 — PROSEDUR TETAP
(1) Untuk melaksanakan Pengamanan Terpadu dibuat prosedur tetap. (2) Prosedur tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR. (3) Prosedur tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan oleh Sekretaris Jenderal DPR.
(4) Prosedur tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada Anggota MPR, DPR, dan DPD, serta Pegawai, Pegawai Lainnya, Pegawai Sementara dan Penghuni.
