PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 50
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Setiap anggota Satpam Terpadu wajib memiliki kartu tanda anggota sebagai identitas kewenangan dan legalitas melaksanakan tugas fungsi kepolisian secara terbatas. (2) Kartu tanda anggota diberikan kepada anggota Satpam Terpadu yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan pengamanan yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Kartu tanda angggota memuat keterangan yang meliputi: a. identitas diri; b. nama instansi; dan c. masa berlaku kartu tanda anggota.
