PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 51
BAB 9 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pengamanan Terpadu dilakukan secara berkala oleh Sekretariat Jenderal DPR bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit keamanan. (3) Audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi penilaian mengenai: a. kerawanan objek pengamanan; b. kebijakan yang berlaku; c. sumber daya manusia; dan d. sarana dan prasarana. (4) Hasil audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
