PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 49
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Satpam Terpadu wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan secara terencana dan periodik. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan Sekretaris Jenderal DPR bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada lembaga asal personil Satpam Terpadu.
