PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 48
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
Selain memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, setiap anggota Satpam Terpadu yang bertugas di zona merah 1 (satu) dan zona merah 2 (dua) wajib memiliki: a. kemampuan pengamanan Very Very Impartant Person (VVIP)/ Very Impartant Person (VIP); dan b. keselamatan dan keamanan lingkungan kerja.
