PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan...
Pasal 47
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
Kompetensi kemampuan satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c terdiri atas: a. baris-berbaris; b. pengamanan sidang/rapat; c. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP); d. pengamanan Very Very Impartant Person (VVIP)/ Very Impartant Person (VIP); e. pengamanan saksi dan tersangka; f. pengamanan gawat darurat; g. evakuasi; dan h. sterilisasi.
