Pasal 40
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Satpam Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dan huruf b, calon anggota Satpam Terpadu harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat; c. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; d. memiliki surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; e. memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK); f. memiliki tinggi badan paling rendah 163 (seratus enam puluh tiga) centimeter untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) centimeter untuk wanita; g. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; h. lulus tes kesehatan; i. lulus tes kesamaptaan; dan j. lulus tes psikologi.
